Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Nilai Penggusuran di Jakarta Melanggar HAM

Kompas.com - 13/04/2017, 13:54 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alldo Fellix Januardy mengatakan, kasus penggsuran yang dilakukan di DKI Jakarta melanggar hak asasi manusia (HAM).

Sebab, proses penggusuran tidak dilakukan sesuai standar HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

"Harusnya ada musyawarah, pemberitahuan yang layak, relokasi sebelum penggusuran," ujar Alldo di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

Ketiga instrumen tersebut seharusnya dilakukan sebelum penggusuran. Kemudian, pada saat penggusuran dilakukan, standar HAM yang harus diperhatikan yakni perlindungan prosedural, tanpa intimidasi dan kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional.

Sementara pasca-penggusuran, korban tergusur harus mendapatkan perumahan yang layak, kompensasi, dan perlindungan harta benda.

Baca: LBH Jakarta: Ahok Mungkin Pecahkan Rekor Penggusuran oleh Pemprov DKI

Alldo mengatakan, instrumen-instrumen standar HAM tersebut tidak dipenuhi saat penggusuran dilakukan.

"Kami catat mayoritas penggusuran, baik hunian maupun unit usaha, dilakukan tanpa proses yang musyawarah. Hanya 5 persen kasus penggusuran hunian yang dilakukan dengan musyawarah di 2016, 4 persen unit usaha," kata dia.

Tak hanya itu, kekerasan juga kerap terjadi dalam penggusuran. Ada pula perampasan harta benda milik korban tergusur karena disita oleh penggusur. Hal tersebut biasanya lebih banyak menimpa para pedagang kaki lima (PKL).

"Jadi gerobaknya diambil, kios kecilnya diambil, barang-barangnya diambil, kemudian disita, dihancurkan oleh Satpol PP sehingga besoknya mereka tidak bisa berusaha lagi," ucap Alldo.

Baca: Djarot: Pindahkan ke Rusun Dianggap Tukang Gusur, Banjir Besar Disalahkan

Selama 2016, LBH Jakarta mencatat ada 193 kasus penggusuran di DKI Jakarta dengan korban tergusur 5.726 keluarga dan 5.379 unit usaha.

Mayoritas penggusuran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Selain itu, ada pula penggusuran yang dilakukan pihak lainnya, seperti penggusuran di Kompleks TNI Zeni Mampang yang dilakukan oleh TNI.

Kompas TV Penggusuran Penjaringan Tuai Aksi Protes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com