Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemukul Wartawan NET TV Dikenakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 13/04/2017, 17:19 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - KGU (25), penganiaya wartawan NET TV, terancam pidana berlapis. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, KGU dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan.

"Tapi nanti kami lihat juga untuk undang-undang persnya dan rekan-rekan pelaku apakah ikut juga memukuli korban, kalau ikut, maka kena Pasal 170 (pengeroyokan)," kata Iwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2017).

(Baca juga: Penganiaya Wartawan NET TV Positif Narkoba)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto menyampaikan, pihaknya mengenakan pasal penganiayaan terlebih dahulu kepada KGU.

Ia mengatakan, dengan pasal itu, KGU lebih cepat ditangkap dan bisa ditahan. "Kami tidak kenakan undang-undang pers dulu supaya bisa kami lakukan penahanan," kata Budi.

KGU diduga meludahi dan memukul wartawan NET TV Haritz Ardiansyah. Haritz pada Rabu (12/4/2017) dini hari itu sedang meliput banjir di Kemang dan menyorot mobil Mini Cooper yang dikendarai KGU.

Ketika itu, KGU mengaku tidak senang karena kamera Haritz menyorotnya. Haritz pun mencoba berdamai dan bilang akan menghapus gambar tersebut.

Namun, tiba-tiba KGU merampas kamera dan terjadi tarik-menarik yang berujung patahnya viewfinder kamera yang dipegang Haritz.

(Baca juga: Polisi Tangkap Pemukul Wartawan NET TV)

KGU juga memukul mobil peliputan hingga penyok. Ia ditangkap malam harinya di kafe miliknya di bilangan Kemang.

Ia mengaku emosinya saat itu memuncak sehingga memukul Haritz. Ia juga telah menyampaikan permohonan maafnya di akun Instagram miliknya, @Kashira_Uzi.

"Saya meminta maaf atas perbuatan saya, dan saya harap kita semua bisa berdamai di sini, kalau bisa saya bertemu dengan wartawan yang saya ludahi semalam itu, saya ingin meminta maaf secara secara pribadi kepada wartawan itu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com