JAKARTA, KOMPAS.com - KGU (25), penganiaya wartawan NET TV, terancam pidana berlapis. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, KGU dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan.
"Tapi nanti kami lihat juga untuk undang-undang persnya dan rekan-rekan pelaku apakah ikut juga memukuli korban, kalau ikut, maka kena Pasal 170 (pengeroyokan)," kata Iwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2017).
(Baca juga: Penganiaya Wartawan NET TV Positif Narkoba)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto menyampaikan, pihaknya mengenakan pasal penganiayaan terlebih dahulu kepada KGU.
Ia mengatakan, dengan pasal itu, KGU lebih cepat ditangkap dan bisa ditahan. "Kami tidak kenakan undang-undang pers dulu supaya bisa kami lakukan penahanan," kata Budi.
KGU diduga meludahi dan memukul wartawan NET TV Haritz Ardiansyah. Haritz pada Rabu (12/4/2017) dini hari itu sedang meliput banjir di Kemang dan menyorot mobil Mini Cooper yang dikendarai KGU.
Ketika itu, KGU mengaku tidak senang karena kamera Haritz menyorotnya. Haritz pun mencoba berdamai dan bilang akan menghapus gambar tersebut.
Namun, tiba-tiba KGU merampas kamera dan terjadi tarik-menarik yang berujung patahnya viewfinder kamera yang dipegang Haritz.
(Baca juga: Polisi Tangkap Pemukul Wartawan NET TV)
KGU juga memukul mobil peliputan hingga penyok. Ia ditangkap malam harinya di kafe miliknya di bilangan Kemang.
Ia mengaku emosinya saat itu memuncak sehingga memukul Haritz. Ia juga telah menyampaikan permohonan maafnya di akun Instagram miliknya, @Kashira_Uzi.
"Saya meminta maaf atas perbuatan saya, dan saya harap kita semua bisa berdamai di sini, kalau bisa saya bertemu dengan wartawan yang saya ludahi semalam itu, saya ingin meminta maaf secara secara pribadi kepada wartawan itu," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.