JAKARTA, KOMPAS.com -Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno tak sepakat bila rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta soal penggusuran disebut bermuatan politis.
Anggapan soal muatan politis itu dilontarkan cawagub DKI Jakarta nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat. (Baca: Djarot Nilai Rilis LBH soal Penggusuran DKI Bernuansa Politis)
"Ini realita sangat terbuka dan sudah menjadi konsumsi publik," kata Sandiaga di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (14/4/2017).
Apalagi, kata Sandiaga, lembaga sekelas LBH Jakarta punya kredibilitas yang diakui. Sehingga apapun yang dirilis lembaga tersebut mengacu kepada data yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dia pun tak mau berprasangka buruk terhadap LBH Jakarta.
"Saya selalu berprasangka baik, mereka melakukan itu supaya tidak terulang di kemudian hari," kata dia.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alldo Fellix Januardy sebelumnya mengatakan, kasus penggusuran yang dilakukan di DKI Jakarta melanggar hak asasi manusia (HAM).
(Baca: LBH Nilai Penggusuran di Jakarta Melanggar HAM)
Sebab, proses penggusuran tidak dilakukan sesuai standar HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Pemprov DKI Jakarta pada masa pemerintahan Ahok juga dinilai melakukan penggusuran dengan korban paling banyak.
"Ini total Ahok mungkin memecahkan rekor penggusuran selama Pemprov DKI Jakarta dari awal sampe sekarang. Dua tahun menjabat, 25.533 korban," ujar Alldo. (Baca: LBH Jakarta: Ahok Mungkin Pecahkan Rekor Penggusuran oleh Pemprov DKI)