JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 memasuki masa tenang yang berlangsung pada Minggu (16/4/2017) hingga Selasa (18/4/2017).
Pada masa tenang, kedua pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta dilarang berkampanye.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti juga melarang kedua pasangan calon menggelar deklarasi dukungan pada masa tenang ini, meskipun kegiatan deklarasi tidak menyertakan atribut atau foto pasangan calon.
"Deklarasi dan lain-lain itu kan mengarah kepada kampanye," kata Mimah, Sabtu (15/4/2017).
(Baca juga: Jadikan Masa Tenang Pilkada Benar-benar Tenang)
Bawaslu DKI Jakarta melarang semua kegiatan kampanye maupun kegiatan yang mengarah pada kampanye.
Apabila terbukti melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, pasangan calon, tim pemenangan, atau orang per orang akan dikenakan pasal kampanye di luar jadwal.
Adapun sanksi mengenai kampanye di luar jadwal diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 187 ayat 1 itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Selain itu, Bawaslu DKI Jakarta melarang adanya politik uang dalam semua tahapan pemilu, termasuk masa tenang.
Apabila terbukti ada politik uang, pasangan calon yang bersangkutan bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada atau orang per orang bisa dikenakan sanksi pidana.
(Baca juga: Aksi Kawal Pilkada Ini Tawarkan Hadiah iPhone 7 untuk Pesertanya)
Selain pasangan calon dan tim pemenangan, media massa juga dilarang menayangkan iklan, baik itu siaran iklan, rekam jejak kedua pasangan calon, ataupun bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Aturan tentang media massa dilarang beriklan tercantum dalam Pasal 52 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.