JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Jakarta menetapkan 7.218.280 daftar pemilih tetap untuk pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Sudahkan nama Anda tercantum?
Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengajak warga Jakarta untuk mengecek nama mereka. Ada dua cara.
Pertama, Anda dapat mengeceknya secara online di alamat https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/2/nasional.
Kedua, Anda bisa memastikan nama Anda tercantum dengan mengecek ke kantor kelurahan setempat. KPU DKI Jakarta telah memasang daftar DPT di setiap TPS di kelurahan.
"Nanti di situ kalau kita sudah input NIK (nomor induk kependudukan), kita akan dikasih tahu terdaftar di mana," ujar Dahliah di Jakarta, Minggu (16/4/2017).
(Baca juga: Larangan Kampanye pada Masa Tenang Pilkada dan Sanksinya)
Ia mengatakan, sejak H-3 pencoblosan, para pemilih yang terdaftar dalam DPT seharusnya sudah menerima formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih.
Bila belum belum menerima C6, pemilih dapat mengecek ke RT/RW masing-masing atau panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan.
"Nanti PPS yang mengarahkan harus minta ke mana C6-nya. Kalau pun ada yang terlewat, sampai H-1 kami kasih kesempatan untuk mengambil C6. Kami persilakan batas maksimalnya H-1 pukul 16.00," kata dia.
Bila sampai hari pencoblosan Rabu (19/4/2017) mereka yang terdaftar dalam DPT tidak juga menerima formulir C6, kata Dahliah, hak suara tetap dapat digunakan dengan datang ke TPS membawa e-KTP.
Ia menegaskan, formulir C6 hanya surat pemberitahuan untuk memilih, bukan syarat untuk menggunakan hak pilih.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.