JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, membenarkan pihak panitia Tamasya Al Maidah mendatanginya dan meminta izin untuk menjadi pemantau di TPS (tempat pemungutan suara) pada Pilkada DKI 2017.
"Jadi memang benar mereka menyampaikan keinginannya untuk menjadi pemantau," kata Sumarno saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/4/2017). Sumarno mengaku saat itu ia menyampaikan bahwa untuk menjadi pemantau, harus menyerahkan berkas.
Ia mengatakan pihaknya telah menjelaskan bahwa menjadi pemantau ada syaratnya, misalnya harus independen.
"Saya bilang ada syarat-syarat untuk menjadi pemantau. Jadi harus mengajukan permohonan menjadi pemantau, menyerahkan berkas-berkas, kemudian organisasinya harus independen, macam-macamlah ya," ujar Sumarno.
Ia mengatakan bahwa menjadi pemantau harus ada sertifikasi dari KPU. Setelah itu, berkas permohonan menjadi pemantau akan diperiksa oleh KPU.
Namun, lanjut Sumarno, pihak panitia Tamasya Al Maidah sampai hari ini belum menyerahkan berkas.
"Terus katanya dia mau menyerahkan berkas, tapi ternyata sampai hari ini tidak ada berkasnya. Jadi tidak bisa disebut sebagai pemantau," ujar Sumarno.
Saat ditanya apakah saat itu dia tidak menyetujui soal pemantauan tersebut. Sumarno menyatakan proses menjadi pemantau tidak hanya sampai pada penyerahan berkas saja, tetapi masih ada rapat pleno dari KPU untuk menyetujui suatu pihak bisa jadi pemantau atau tidak.
"Untuk bisa setuju atau tidak harus diplenokan dan kemudian harus ada persyaratannya memenuhi kualifikasi atau tidak," ujar Sumarno.
Sumarno tidak mengatakan apakah panitia Tamasya Al Maidah memenuhi kualifikasi atau tidak sebagai pemantau.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.