JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Sukron (31) karena diduga telah mencabuli anak dibawah umur. Dia dibekuk di kontrakannya di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Kami bekuk yang bersangkutan karena diduga berbuat asusila kepada anak-anak sekitar tempat tinggalnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, kepada Kompas.com, Selasa (18/4/017).
Budi belum menjelaskan secara rinci bagaimana modus Sukron melakukan aksi cabul kepada para korbannya. Pasalnya, saat ini penyidik masih menggali keterangan dari Sukron.
"Nanti saja akan kami rilis. Yang jelas korbannya berjumlah belasan orang," kaya Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sukron mengiming-imingi korbannya dengan memberikan sejumlah uang. Dia juga mengancam melukai para korbannya jika perbuatan bejatnya itu dilaporkan ke polisi atau ke orangtua para korban.
Kini, Sukron masih meringkuk di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.