Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Memastikan Pilkada DKI Berbasis HAM Untuk Pemimpin yang Berintegritas

Kompas.com - 19/04/2017, 06:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

KOMISI Pemilihan Umum DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 menetapkan tahap pemungutan suara putaran kedua akan dilakukan serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 19 April 2017, hari ini.

Kontestasi ini diikuti oleh dua pasangan calon calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI yaitu Ir Basuki Tjahaja Purnama MM dan Drs H. Djarot Saiful Hidayat MS, serta pasangan Anies Rasyid Baswedan Phd dan Sandiaga Salahudin Uno BA MBA.

Untuk mendorong partisipasi pemilih, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017.

Berdasarkan keputusan tersebut maka pada 19 April 2017 memberikan keleluasaan bagi para pemilih untuk menggunakan hak konstitusionalnya pada Pilkada DKI putaran kedua.

Standar HAM dalam pilkada

Untuk memastikan dan mengukur kualitas demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, terdapat standar untuk melakukan penilaian yang telah dirumuskan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (United Nation Commison on Human Right).

Standar tersebut tertuang dalam Human Right and Election yang secara khusus bercirikan bebas dan berkeadilan (free and fair elections) yang diuraikan sebagai berikut:

Pertama, terlaksana pemilu/pilkada yang bebas (free); dengan indikator kebebasan untuk/dalam memilih; pemilih bebas dari paksaan dan intimidasi; kebebasan menyatakan pendapat dan berekspresi; kebebasan untuk berkumpul; jaminan untuk memperoleh informasi; perlindungan terhadap tindakan diskriminasi; pencoblosan suara dilakukan secara rahasia.

Selain itu, terdapat prosedur hukum yang independen untuk memproses keberatan dan pengaduan warga.

Kedua, pemilu/pilkada terlaksana secara berkeadilan (fair) dengan indikator: proses pemilihan bersifat umum (universal); kesetaraan (equal) dan tidak ada diskriminasi (non-discriminatory) terhadap orang yang memiliki hak untuk memilih/dipilih; pemberian suara bersifat satu pemilih satu suara (one person, one vote); pencoblosan suara bersifat langsung, tidak diwakilkan (terkecuali dalam kondisi-kondisi yang sangat tidak memungkinkan seseorang memilih secara langsung, maka dapat dilakukan pendampingan).

Selain itu, tersedia perangkat hukum dan teknis yang dapat melindungi warga dan menjamin proses pemilu/pilkada bebas dari beragam bias kepentingan, manipulasi, dan kecurangan/kejahatan.

Ketiga, pelaksanaan pemilu tidak manipulatif (genuine); dengan indikator utama tersedianya prosedur yang memberikan jaminan bagi pemilih dalam setiap tahapan; pilkada dilakukan dalam rangka pemindahan kekuasaan (transfer of power) kepada calon-calon yang lebih diterima oleh masyarakat dan pemenang pilkada harus mencerminkan kenyataan pemilihan yang sesungguhnya (real choice) sehingga tidak ada manipulasi suara.

Implementasi Kedaulatan Rakyat Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih pasangan Kepala Daerah, baik di tingkat Propinsi, Kabupaten, dan Kota (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang).

Jaminan terhadap kedaulatan rakyat tersebut termanifestasi dalam hak sipil dan politik untuk memilih dan dipilih, secara khusus diatur Undang-undang Dasar 1945 Amandmen ke-4 khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 22 E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3).

Selain itu diatur secara tegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 43 ayat (1), (2) dan (3) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenant on Civil and Political Right.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com