JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pemilih yang sudah terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa mencoblos meskipun tidak menerima formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih.
Sebab, formulir C6 bukanlah syarat untuk menggunakan hak pilih. "Yang belum dapat C6 tetap bisa hadir ke TPS sepanjang namanya sudah ada di dalam DPT dengan menunjukkan identitas kependudukannya," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Sumarno mengatakan, identitas kependudukan yang dimaksud yakni e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Untuk memastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, Anda dapat mengeceknya melalui laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/2/nasional.
(Baca juga: Ahok: Yang Enggak Kebagian C6 Harus Tetap Datang ke TPS)
Setelah memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), laman tersebut akan menampilkan alamat TPS Anda mencoblos jika sudah terdaftar.
Anda dapat menggunakan hak pilih di TPS tersebut meskipun tidak mendapatkan formulir C6 sejak pukul 07.00-13.00 WIB.
Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, selain e-KTP atau surat keterangan, pemilih diimbau membawa kartu keluarga (KK) atau identitas lainnya, seperti SIM, paspor, buku nikah, untuk memperkuat identitas kependudukan. Begitu pun dengan pemilih yang menerima formulir C6.
"Itu untuk menjaga, mengawal hak pilih dia. Dia tidak boleh lenggang kangkung, tidak boleh tidak bawa dokumen, kita kan mau meyakinkan ini warga DKI yang punya hak pilih," kata Sidik.
(Baca juga: KPU DKI: Pemilih Tetap yang Tidak Terima C6 Tetap Bisa Mencoblos)
Dengan adanya kelengkapan identitas tersebut, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak boleh menolak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
"Jadi tidak ada alasan KPPS, panwas, saksi, menolak seseorang untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Sidik.