JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengaku heran akan penentuan daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 di TPS 46 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sebab, nama istri Lulung, Ema Mutmainah, ditandai bermasalah. "Di putaran pertama, istri saya ada NIK (nomor induk kependudukan), tetapi sekarang tidak ada, ada nama saja," kata Lulung saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (19/4/2017).
(Baca juga: Anies: Haji Lulung yang Pegang "Grassroot" PPP di Jakarta)
Lulung belum mendapatkan penjelasan atas masalah tersebut dari petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) atau penyelenggara pemilu lain.
Namun, dia memastikan tetap akan datang bersama istri untuk memilih. "Nanti saya akan ke TPS pukul 10.00 WIB," kata Lulung.
Pantauan Kompas.com di TPS 46, nama istri Lulung terdaftar di DPT. Namun, nama Ema ditandai merah dan ada keterangan tidak memenuhi syarat (TMS).
Pemilih dengan kategori TMS seperti berpindah domisili, meninggal dunia, berpindah menjadi TNI/Polri, dan belum cukup umur.
Pemilih dengan keterangan TMS tidak akan diberikan formulir C6 atau surat undangan memilih.
(Baca juga: Formulir C6 Bukan Syarat Memilih )