JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengaku telah mengetahui informasi adanya jumlah surat suara yang kurang dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
Sumarno memerintahkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS yang kekurangan surat suara untuk segera mencari sisa surat suara di TPS lain.
"Supaya KPU setempat mencari TPS-TPS yang surat suaranya lebih. Boleh jadi itu salah memasukkan, keliru ke TPS lain. Nah dicari sisa surat suara berlebih tadi kemudian dibikin berita acara," ujar Sumarno, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (19/4/2017).
(baca: KPU DKI Imbau Pemilih Bawa Identitas Kependukan ke TPS)
Sumarno mengatakan, atas persetujuan pengawas TPS dan saksi kedua pasangan calon, surat suara yang berlebih di satu TPS dapat segera dipindahkan ke TPS yang kekurangan surat suara.
"Atas persetujuan pengawas pemilu di situ, kemudian saksi, surat suara itu di-drop ke situ karena ini kan surat suara kurang dari awal, bukan karena habis karena pemilihnya 100 persen," kata dia.
Sumarno mengatakan, kekurangan surat suara di beberapa TPS kemungkinan terjadi karena human error. Dia pun heran kekurangan surat suara itu terjadi karena sebelum didistribusikan seharusnya sudah dicek.
"Itu human error mungkin karena kelelahan. Seharusnya itu tidak terjadi karena memang sebelum didistribusikan kan memang berkali-kali dicek. Makanya saya juga heran kok bisa hal itu terjadi," ucap Sumarno.
(baca: Kapok Kehabisan Surat Suara, Warga di TPS 088 Cengkareng Timur Antre Sejak Pagi)
Meski begitu, jika pemindahan pemilih ke TPS yang memiliki surat suara berlebih dimungkinkan karena lokasi yang dekat, Sumarno mengimbau sebaiknya pemilih yang pindah TPS, bukan surat suara yang dipindahkan.
"Bisa pindah asal masih dalam satu RT/RW. Kan PPS yang mengoordinasikan, mereka punya informasi TPS itu peta keberadaan surat suara berapa saja di sekitar TPS itu," kata Sumarno.
Dia meminta KPPS melakukan langkah yang cepat apabila ada kekeliruan-kekeliruan yang terjadi di lapangan. Sebab, pelayanan terhadap pemilih merupakan hal yang utama.