JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) telah menemukan empat orang yang menggunakan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih milik orang lain untuk mencoblos pada hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, Rabu (19/4/2017).
Penggunaan formulir C6 milik orang lain itu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 54 Tugu Selatan, TPS 42 Kebon Bawang, TPS 16 Rawasari, dan TPS 01 Gambir.
"Sekarang diproses di panwas masing-masing. Soal penggunaan C6 orang lain itu langsung diklarifikasi hari ini," ujar Mimah, saat dihubungi Kompas.com, Rabu sore.
(baca: Bawaslu Bubarkan Warga yang Pakai Kaus "B3rsatu Kita Teguh, Terkotak-kotak Kita Runtuh")
Mimah mengatakan, klarifikasi dilakukan untuk mengetahui kronologi kejadian hingga kepemilikan asli formulir C6 tersebut. Dia menegaskan, penggunaan formulir milik orang lain merupakan pelanggaran dalam pemilu.
"Potensinya kalau satu orang (di satu TPS) pidana pemilu, kalau dua orang (di satu TPS yang sama) punya potensi PSU (pemungutan suara ulang)," kata Mimah.
Orang yang terbukti menggunakan formulir C6 orang lain dapat dikenakan sanksi tindak pidana pemilu sesuai Pasal 178A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
"Pidananya Pasal 178A dengan sengaja menggunakan hak pilih orang lain," ucap Mimah.