JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan tak akan menggugat hasil perhitungan Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil quick count beberapa lembaga survei, pasangan Ahok dan Djarot Saiful Hidayat kalah dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Saya kira enggak ada niat gugat ke MK ya. Kalau memang sudah kayak begitu ya sudah saya kira," kata Ahok di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).
Ahok memastikan tak akan menggugat, meskipun banyak temuan dugaan kecurangan ketika pelaksanaan pemungutan suara.
"Saya enggak tahu, itu urusan timses. Saya belum ketemu sama timses," kata Ahok.
Juru bicara Ahok-Djarot, Raja Juli Antoni, sebelumnya menyatakan pihaknya menemukan adanya intimidasi terhadap pemilih di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta pada Rabu ini. Gangguan terhadap pemilih itu menurut dia terjadi di TPS 13, 16, 17, dan 24 di Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Kemudian di dekat TPS Tegal Alur, dan di TPS 15 Ancol.
"Di TPS 15 di sebuah apartemen daerah Ancol misalnya, para pemilih jadi enggan turun dari apartemen karena ada kerumunan orang yang membuat warga apartemen khawatir," kata Raja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.