Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan, Ahok Akan Jalani dengan Sabar dan Ikhlas

Kompas.com - 20/04/2017, 06:28 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki sidang ke-20, Kamis (20/4/2017).

Agendanya adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok. Sedianya, tuntutan ini dibacakan jaksa pada Selasa (11/4/2017) lalu.

Hanya saja, jaksa belum menyelesaikan surat tuntutan yang akan dibacakan pada persidangan tersebut. Akibatnya, persidangan ditunda menjadi Kamis ini.

Setelah pembacaan tuntutan, Ahok dan tim kuasa hukumnya akan membacakan pembelaan atau pleidoi pada Selasa (25/4/2017). Jelang sidang, Ahok mengaku sudah siap menghadapi tuntutan jaksa.

"Makanya ini kan takdir hidup orang kan semua di tangan Tuhan. Saya besok (hari ini) akan jalani dengan sabar dan ikhlas, apa pun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," kata Ahok di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).

POOL / ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan dipidana penjara 1 tahun.
(Baca juga: Penundaan Tuntutan Disebut Sandiwara, Ini Kata Pengacara Ahok)

Ahok memastikan dirinya akan ke Balai Kota DKI Jakarta terlebih dahulu sebelum menjalani sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Ahok ke Balai Kota untuk menemui warga yang selalu menunggunya di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta tiap harinya. "Pasti saya ke Balai Kota dulu. Kasihan orang-orang yang nunggu," kata dia.

Mantan Bupati Belitung Timur itu memprediksi, sidang tak akan berlangsung hingga malam hari sehingga ia berjanji akan langsung bekerja kembali setelah menjalani sidang.

"Yang pasti selesai baca tuntutan, saya kembali ke Balai Kota untuk kerja. Baca (tuntutannya) enggak panjang kan," kata Ahok.

POOL / ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono, membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu, JPU menyatakan Ahok bersalah dan dipidana penjara 1 tahun.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Merasa dirugikan

Pihak Ahok sebelumnya mengaku merasa dirugikan atas penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa tersebut.

(Baca juga: JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Sidang Ahok Ditunda 20 April 2017)

Kekecewaan itu diungkapkan oleh Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP atau tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.

"(Saat sidang diputuskan ditunda) terdakwa (Ahok) langsung menyampaikan ke kami bahwa, 'Saya ini dirugikan'," kata Trimoelja beberapa waktu lalu.

Sebab, lanjut dia, penasihat hukum telah menyiapkan pleidoi untuk dibacakan pada 17 April. Pembacaan pleidoi itu, kata dia, untuk menetralisasi tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

POOL / ANTARA FOTO / MUHAMMAD ADIMAJA Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan dipidana penjara 1 tahun.
Trimoelja menyampaikan, pleidoi yang sedianya dibacakan tanggal 17 April itu dapat menjadi referensi bagi pemilih jelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Nah tanggal 17 April, seharusnya publik akan diberi tahu bagaimana duduk persoalannya dan macam-macam sehingga pada tanggal 19 April putaran kedua, publik sudah mendapatkan informasi yang imbang, itu sebetulnya," kata Trimoelja.

Pada kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok bersama calon wakil gubernur DKI Jakarta , Djarot Saiful Hidayat, kalah dari pesaingnya, pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno, berdasarkan hasil quick count beberapa lembaga survei.

(Baca juga: Jaksa Agung Minta Seluruh Pihak Pahami Penundaan Sidang Ahok)

Anggota tim kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Sidarta, menyayangkan adanya penundaan pembacaan tuntutan ini.

Sebab, kata dia, pihak penasihat hukum sudah membatalkan kehadiran 12 saksi ahli dalam persidangan untuk efisiensi waktu.

"Kemudian bagaimana jaksa berani membebaskan tekanan dari pihak mana pun, bagaimana jaksa berani menunjukkan dirinya sebagai penegak hukum dengan tidak mencari kesalahan tapi mencari kebenaran," kata Wayan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com