Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Jaksa Hanya Kenakan Ahok Pasal 156 KUHP

Kompas.com - 20/04/2017, 13:59 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah.

Perbuatan Ahok menurut Jaksa memenuhi unsur Pasal 156 KUHP. Adapun Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

"Alternatif itu artinya memilih yang dipandang lebih terbukti oleh jaksa. Jadi bukan tidak dimasukkan. Dari dua dakwaan alternatif, jaksa memilih alternatif kedua (Pasal 156 KUHP)," ujar Ketua JPU sidang Ahok, Ali Mukartono seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Baca: Jaksa: Video yang Diunggah Buni Yani Meringankan Ahok

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Ali menjelaskan, alasan jaksa mengenakan Pasal 156 KUHP karena Ahok pernah mengeluarkan buku dengan judul "Merubah Indonesia".

Baca: Apa Kata Ahok Usai Dituntut 1 Tahun Penjara?

Di dalam buku tersebut, yang dimaksud Ahok membohongi pakai Al Maidah ayat 51 itu adalah para oknum elit politik. Atas dasar itu, jaksa menilai pasal 156 lebih tepat digunakan pada Ahok.

"Nah di buku itu dijelaskan kalau yang dimaksud adalah si pengguna Al Maidah. Elit politik istilah beliau, bukan Al Maidah. Kalau demikian maksud beliau maka ini masuk kategori umat Islam. Pengguna Al Maidah tu siapa? Golongan umat Islam. Maka tuntutan jaksa memberikan di alternatif kedua," jelas Ali.

Dalam persidangan ke-20 kasus tersebut, jaksa menuntut Ahok agar dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Kompas TV Jaksa Tuntut Ahok Satu Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com