JAKARTA,KOMPAS.com - Pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menyiapkan pleidoi atas tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP.
Dalam tuntutannya jaksa menuntut Ahok dikenai pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Salah satu pengacara Ahok, Humprey S Djemat menilai, tuntutan jaksa itu membuktikan bahwa Ahok tidak menodai agama.
"Tapi kan sudah jelas, bahwa (Pasal) 156a KUHP, tidak terbukti. Yang katanya terbukti itu 156. Jadi, 156 itu intinya adalah bahwa ada perbuatan bersifat permusuhan, kebencian dan penghinaan dengan satu golongan tertentu," ujar Humphrey seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Oleh karena itu, lanjut Humphrey, tim kuasa hukum akan terlebih dahulu mempelajari tuntutan dari jaksa tersebut. Dia berkeyakinan pleidoi yang akan disampaikan nanti akan menggugurkan tuntutan jaksa tersebut.
"Tentu kita menghormati tuntutan jaksa. Nanti kita pelajari dulu, karena kita baru mendengar. Kita harus baca secara teliti, nanti kita tuangkan ke dalam pledoi," ucap dia.
Baca: Ini Alasan Jaksa Hanya Kenakan Ahok Pasal 156 KUHP
Sementara itu, pengacara Ahok lainnya, I Wayan Sudarta menambahkan, dengan tuntutan jaksa satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun itu maka Ahok tidak akan ditahan.
"Pertama biar clear dulu aja, 1 tahun dengan percobaan 2 tahun ini harus jelas. Artinya pak Basuki tidak perlu masuk penjara. kalau dalam 2 tahun dia tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum tetap artinya tidak masuk penjara percobaan," kata Wayan.
Dia menilai, jaksa memiliki keragu-raguan dalam menuntut Ahok. Oleh karena itu, dia berkeyakinan Ahok tidak menodai agama seperti yang dituduhkan sejumlah pihak.
"Kalau perkara seramai ini, tuntutannya percobaan itu sudah pasti jaksa ragu-ragu," ujarnya.