JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, tak mau spesifik menanggapi soal tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Saya tak tanggapi soal hukum, saya minta Pak Basuki tabah menghadapi cobaan dan situasi ini," kata Sandiaga di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Sandiaga berharap masyarakat, termasuk Ahok, bisa mengambil hikmah dan pelajaran atas situasi saat ini. Namun dia tak menyebutkan apa di balik hikmah tersebut.
Baca: Dituntut 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan, Ahok Tak Perlu Ditahan
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.
Baca: Jaksa: Kegaduhan karena Unggahan Buni Yani dan Ahok Ikut Pilkada
Baca juga: Apa Kata Ahok Usai Dituntut 1 Tahun Penjara?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.