JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dia akan mulai melihat-lihat draft pleidoinya malam ini.
Pleidoi atau nota pembelaan tersebut akan dibacakan dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama pekan depan.
"Nanti malam baru mau lihat (pleidoinya)," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ahok mengatakan, pengacara yang akan menyusun pleidoi. Namun, isi dari pleidoi tetap berasal dari dia sendiri.
Ahok mengatakan dia telah memberikan poin-poin yang akan dimasukan dalam pleidoi. Sambil berseloroh, dia mengatakan pleidoinya akan seperti milik Presiden pertama RI Soekarno.
"Aku sudah kasih tahu (pengacara) poin-poinnya mau ngomong apa. Tinggal nyontek ini, nyontek ini. Kayak pleidoi Bung Karno kan, he-he-he," ujar Ahok.
Baca: Artinya Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara dengan 2 Tahun Masa Percobaan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.
Baca: Apa Kata Ahok Usai Dituntut 1 Tahun Penjara?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.