JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah mendengar sejumlah desakan yang meminta agar Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI)Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath dan keempat rekannya dibebaskan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tak ada siapapun yang bisa menghentikan penyidikan terhadap Al-Khaththath.
"Hukum kan enggak bisa diintervensi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4/2017).
Sebelumnya kuasa hukum menyambangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengupayakan pembebasan Khaththath.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon sendiri mengunjungi Khaththath di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Selasa (18/4/2017) untuk mengecek kondisi Khaththath.
Baca: Dilaporkan Kuasa Hukum Al Khaththath ke Komnas HAM, Ini Kata Polisi
Pada kesempatan itu, Fadli mengultimatum Polri untuk segera membebaskan Khathath. Namun, Argo memastikan bahwa pihaknya tak main-main dalam menetapkan tuduhan pada Khaththath.
Ia mempersilakan kuasa hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan jika ingin Khaththath dibebaskan selama proses penyidikan.
"Kalau penyidik yang terpenting bahwa ada pengajuan penahanan itu hak mereka, nanti akan diperiksa penyidik apakah perlu atau tidak," ujar Argo.
Argo mengatakan Khaththath akan tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ia ditahan di sana bersama Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, Marad Fachri Said alias Andre.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Status Tersangka Al-Khaththath Hanya Lelucon Polisi
Sejauh ini, sudah ada delapan saksi dan dua ahli yang diperiksa. Al-Khaththath dan keempat rekannya usai diciduk menjelang aksi 313, Jumat (31/3/2017).
Mereka disebut melakukan permufakatan makar karena merencanakan akan menguasai Kompleks Parlemen dan membuat kericuhan di sejumlah kota lainnya di Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.