Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jalu Priambodo

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian INSTRAT.

Menanti Kata Menjadi Kerja

Kompas.com - 21/04/2017, 11:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAna Shofiana Syatiri

Warga DKI Jakarta telah memilih pemimpin dengan penuh antusiasme tinggi pada 19 April 2017. Memang belum ada pengumuman resmi dari KPUD tentang siapa pemenang Pilkada tahun ini.

Akan tetapi, hitung cepat beberapa lembaga survei telah menempatkan Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang unggul sementara.

DKI Jakarta merupakan provinsi yang memiliki perbedaan dibandingkan provinsi lainnya. Sesuai dengan namanya Daerah Khusus Ibu Kota, Jakarta memiliki Undang-undang yang khusus terkait provinsi tersebut dan tidak ada di tempat lainnya.

Implikasi kekhususan tersebut di antaranya adanya syarat kepala daerah DKI harus dipilih 50%+1 pemilih.

Mungkin sedikit yang menyadari mengapa Jakarta memiliki kekhususan ini. Kompetisi Pilkada yang melelahkan memang telah menyita energi dan perhatian yang lebih dari seharusnya. Sehingga banyak yang tidak lagi menyadari apa makna dari syarat kemenangan ini.

DKI Jakarta merupakan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Status daerah khusus bagi Jakarta diperoleh dalam UU No 34 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dalam UU No 29 Tahun 2007. Landasan hukum ini dibuat karena pentingnya status DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan yang harus dijaga dengan seksama.

Salah satu hal yang ingin dicapai dari penetapan ini adalah adanya stabilitas bagi Ibu Kota. Meskipun berbentuk Provinsi yang terdiri dari beberapa Kotamadya, namun sebenarnya Jakarta bergerak sebagai satu komando kota dengan ukuran lebih besar.

Kotamadya di bawah gubernur hanya ditempatkan sebagai administratif tanpa kewenangan sebagaimana kota/kabupaten lainnya. Dengan demikian, semua persoalan yang muncul bisa langsung diatasi tanpa adanya jalur koordinasi yang ribet.

Seiring dengan terbukanya keran reformasi, tuntutan adanya otonomi daerah diikuti pemilihan bebas pun menyeruak.

DKI Jakarta menghadapi euforia yang sama. Namun, pemilihan bebas menghasilkan satu risiko baru: dinamika politik yang bisa mengarah pada gangguan stabilitas.

Wacana untuk mempertahankan gubernur Jakarta agar dipilih langsung Presiden menjadi opsi rasional supaya Jakarta tetap stabil. Landasannya, bahwa Gubernur Jakarta memiliki tanggung jawab mengamankan "kantor negara" .

Maka dari itu, seruan untuk mengangkat gubernur sebagaimana mengangkat menteri pun menjadi masuk akal. Menteri merupakan pembantu Presiden yang tentu akan bergerak seiring sejalan untuk mengamankan Sang Presiden.

Alternatif kedua adalah pemilihan langsung yang memang sangat diidamkan oleh publik di masa reformasi. Batasan pun dibuat untuk tetap menjaga stabilitas.

Tidak ada pemilih langsung di tingkat Kotamadya sebagaimana daerah lain. Masing-masing Walikota tetap menjadi bawahan langsung Sang Gubernur. Ini menjadi jaminan bahwa cukuplah dinamika terjadi di tingkat provinsi.

Batasan selanjutnya guna menjamin kredibilitas dan legitimasi sang gubernur, maka dibuatlah syarat 50% + 1. Dengan demikian gubernur terpilih merupakan gubernur yang dipilih mayoritas warga Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com