JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk bersabar atas tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki.
Djarot yakin, pria yang biasa disapa Ahok itu bisa menerima tuntutan tersebut.
"Kalau itu sebaiknya tanya pada tim hukum, kita enggak mencampuri urusan itu, tetapi saya minta Pak Ahok tetap sabar, beliau sabar, beliau tangguh," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (21/4/2017).
(Baca juga: Ahok Tertawa Saat Disinggung Kemungkinan Jadi Menteri)
Djarot mengatakan, kasus ini merupakan pelajaran berharga. Melalui kasus ini, Djarot mempelajari bahwa tidak ada manusia yang sempurna. "Pasti ada kekurangan, kelemahan, dan itu sangat manusiawi," ujar Djarot.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa Ahok bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama. Jaksa menuntut agar Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.
(Baca juga: "Sebenarnya Kami Belum Puas, Pak Ahok Baru 2 Tahun Pimpin DKI")