Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan C6 Orang Lain, Satu Orang Dijerat Tindak Pidana Pemilu

Kompas.com - 21/04/2017, 15:58 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, satu orang pria diduga melakukan tindak pidana pemilu karena menggunakan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih yang bukan miliknya untuk mencoblos pada Rabu (19/4/2017).

Mimah menyebut dugaan pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti ke polisi.

"Ada satu kasus terkait dengan penggunaan C6 orang lain ini di Jakarta Utara sudah diteruskan kepada pihak kepolisian. Jadi sudah keluar rekomendasi sebagai dugaan tindak pidana pemilu," ujar Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (21/4/2017).

Ketua Panwaslu Jakarta Utara Ahmad Halim mengatakan, penggunaan C6 itu terjadi di TPS 54 Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja. Pria berinisial S itu diberi formulir C6 oleh seseorang untuk mencoblos.

"Jadi dia disuruh orang pake C6. Dia kerja, dia kuli bangunan. Disuruh coblos, akhirnya dia nyoblos, tapi C6-nya itu enggak ada stempelnya," kata Halim saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Baca: Panwaslu Temukan 4 Orang Gunakan Formulir C6 Milik Orang Lain

Halim mengatakan, formulir C6 tersebut tidak bisa dipastikan keasliannya karena tidak adanya stempel tersebut.

Namun, Panwaslu menilai formulir C6 tersebut bukan dari KPU. Berdasarkan hasil kajian Panwaslu bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni polisi dan jaksa, penggunaan C6 tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

"Tadi malam pleno, memenuhi dua alat bukti, formil sama materiil, sekarang sudah diajukan ke kepolisian. Nanti tinggal kepolisian yang mendalami apakah yang ngasih C6 itu ditarik juga, kena juga atau bagaimana," ujar Halim.

Orang yang menggunakan formulir C6 tersebut, lanjut Halim, tidak memiliki hak pilih sehingga seharusnya tidak mencoblos.

"Dia enggak punya hak pilih," ucapnya.

Baca: Bawaslu Tangani 41 Dugaan Pelanggaran, 2 Dinyatakan Tindak Pidana

Orang yang terbukti menggunakan formulir C6 yang bukan haknya dikenakan sanksi tindak pidana pemilu sesuai Pasal 178A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Kompas TV Masa Tenang, Bagi Sembako & Kampanye Hitam Lanjut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com