Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2017, 16:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aldwin Rahardian memprotes nama kliennya, Buni Yani, disebut dalam dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Buni Yani merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dan Aldwin bertindak sebagai pengacaranya.

Pada persidangan kasus Ahok yang beragendakan pembacaaan tuntutan jaksa pada Kamis (20/4/2017) kemarin, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebut salah satu pertimbangan yang meringankan Ahok adalah unggahan video dari Buni Yani. Menurut jaksa unggahan vieo dari Buni membuat kegaduhan.

Baca juga: Ketika Jaksa Sidang Ahok Sebut Unggahan Video Buni Yani Bikin Gaduh

Aldwin mengatakan, jaksa dalam kasus Ahok telah bertindak ngawur.

“Saya tidak mengerti logika ngawur apa yang dipakai JPU ini, malah menyalahkan orang lain dalam persidangan pembacaan tuntutan untuk orang yang didakwa-nya," kata Aldwin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/4/2017).

Menurut dia, tidak satupun pihak yang melaporkan Ahok telah menjadikan video yang diunggah Buni sebagai dasar laporan. Laporan semua berdasarkan video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta.

Aldwin menambahkan, dalam persidangan Ahok, kliennya belum pernah dimintai kesaksiannya. Karena itu, Aldwin mempertanyakan dasar JPU menyebut hal tersebut.

Aldwin berpendapat dengan disebutkannya nama kliennya dalam persidangan, seolah-olah secara tidak langsung JPU ingin mengatakan bahwa perkara yang menimpa Ahok sebenarnya tidak perlu masuk ke proses hukum jika saja Buni tidak men-share potongan pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah 51.

"Jadi rakyat Indonesia jangan heran, kalau tuntutan JPU terhadap Ahok cuma 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun, yang artinya sama saja Ahok tetap bebas karena tidak perlu menghuni penjara."

Aldwin mengatakan, JPU dalam kasus Ahok telah bertindak tidak profesional.

Lihat juga: Jaksa: Kegaduhan karena Unggahan Buni Yani dan Ahok Ikut Pilkada

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Nekatnya 2 Karyawan di Cipayung, Curi Ponsel dan Motor Bos Sendiri lalu Kabur ke Purwakarta

Nekatnya 2 Karyawan di Cipayung, Curi Ponsel dan Motor Bos Sendiri lalu Kabur ke Purwakarta

Megapolitan
Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Demi Keselamatan, Kuasa Asuh Bisa Dialihkan

Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Demi Keselamatan, Kuasa Asuh Bisa Dialihkan

Megapolitan
Peran 6 Pelaku Tawuran di Pondok Aren, Ada yang 'Live' dan Bacok Korban

Peran 6 Pelaku Tawuran di Pondok Aren, Ada yang "Live" dan Bacok Korban

Megapolitan
Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Ini Kejahatan, Tak Ada Kompromi!

Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Anaknya hingga Hamil, Pakar: Ini Kejahatan, Tak Ada Kompromi!

Megapolitan
Polda Metro Jaya Imbau Peserta Munajat 212 di Monas Jaga Ketertiban

Polda Metro Jaya Imbau Peserta Munajat 212 di Monas Jaga Ketertiban

Megapolitan
P2TP2A Tangsel Beri Pendampingan Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

P2TP2A Tangsel Beri Pendampingan Anak yang Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

Megapolitan
Gembiranya Para Bocah Bermain Air Banjir di Simpang Taman Duta Depok

Gembiranya Para Bocah Bermain Air Banjir di Simpang Taman Duta Depok

Megapolitan
Blusukan di Penjaringan, Gibran: Antusiasmenya Luar Biasa, Terima Kasih

Blusukan di Penjaringan, Gibran: Antusiasmenya Luar Biasa, Terima Kasih

Megapolitan
Bertambah 6, Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi di Pondok Aren Jadi 18 Orang

Bertambah 6, Pelaku Tawuran yang Ditangkap Polisi di Pondok Aren Jadi 18 Orang

Megapolitan
Saat Emak-emak Berdesak-desakan demi Dapat Buku Tulis dari Gibran…

Saat Emak-emak Berdesak-desakan demi Dapat Buku Tulis dari Gibran…

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan 18 Kantong Parkir Saat Reuni 212 di Monas

Pemprov DKI Siapkan 18 Kantong Parkir Saat Reuni 212 di Monas

Megapolitan
Dinas KPKP DKI; Pasokan Cabai Turun Akibat El Nino

Dinas KPKP DKI; Pasokan Cabai Turun Akibat El Nino

Megapolitan
KPU DKI Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Mulai 4 Desember 2023

KPU DKI Cetak Surat Suara Pemilu 2024 Mulai 4 Desember 2023

Megapolitan
Seorang Pria Nekat Ceburkan Diri ke Kali Usai Jambret Ponsel di Kebon Jeruk

Seorang Pria Nekat Ceburkan Diri ke Kali Usai Jambret Ponsel di Kebon Jeruk

Megapolitan
KPU DKI Belum Punya Gudang Logistik di Mampang dan Kebayoran

KPU DKI Belum Punya Gudang Logistik di Mampang dan Kebayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com