JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, mengatakan temuan paket sembako di tiga wilayah di Jakarta Barat tidak dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu yang terkait dengan politik uang. Hal itu diputuskan setelah Panwaslu Jakarta Barat melakukan rapat pleno bersama polisi dan jaksa dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).
"Jadi tiga-tiganya tidak ada unsur pidananya, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu," ujar Puadi saat dihubungi, Jumat (21/4/2017).
Puadi mengatakan, temuan sebelas karung sembako di Duri Kepa, Kebon Jeruk, tidak dinyatakan sebagai tindak pemilu karena tidak ada ajakan memilih salah satu pasangan calon meskipun sembako tersebut sudah diberikan. Sementara temuan sembako di Kalideres dan Palmerah tidak dinyatakan tindak pidana pemilu karena belum didistribusikan.
"Yang dua wilayah (Kalideres dan Palmerah) itu jelas-jelas dalam kondisi belum didistribusikan," kata Puadi.
Karena temuan paket sembako tersebut tidak dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu, Panwaslu DKI Jakarta akan merekomendasikan temuan tersebut kepada KPU Jakarta Barat sebagai pelanggaran administrasi agar tidak terulang.
Panwaslu Jakarta Barat sebelumnya menemukan sembilan mobil box dan sebelas karung berisi sembako yang hendak dibagikan pada Minggu (16/4/2017) dan Senin (17/4/2017) di tiga wilayah di Jakarta Barat. Panwaslu Jakarta Barat menemukan sebelas karung sembako di Kebon Jeruk, enam mobil box besar sembako di Kalideres, dan tiga paket sembako di Palmerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.