JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta majelis hakim untuk memvonis bebas kliennya terkait tuduhan telah menodai agama. Menurut pengacara, Ahok tidak pernah punya niat untuk menodai agama saat berpidato di Kepulauan Seribu 27 September 2016 ketika menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
"Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata pengacara Ahok, Tommy Sihotang, saat membacakan pleidoi pada pada persidangan yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Baca juga: Ahok: Haruskah Dipaksakan Bahwa Saya Hina Golongan atau Agama?
Menurut Tommy, pidato Ahok tidak terbukti menghina golongan tertentu seperti yang tertuang dalam Pasal 156 KUHP. Selain itu, Ahok juga tidak terbukti menodai agama Islam seperti yang disebut dalam Pasal 156a KUHP.
Hal tersebut, lanjut Tommy, dibuktikan dengan tuntutan penuntut umum yang tidak menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Karena itu, tim pengacara memohon majelis hakim membebaskan Ahok dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Tak hanya itu, Tommy meminta agar nama baik Ahok dipulihkan terkait kasus itu.
Baca juga: Ahok: Walaupun Saya Difitnah dan Dihujat, Saya Akan Tetap Melayani