Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/04/2017, 18:41 WIB
|
EditorFidel Ali

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membacakan pleidoi atau pembelaannya terhadap tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Ahok yang menyusun sendiri enam lembar pleidoinya, memberi judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".

Berikut adalah nota pembelaan yang disusun dan dibacakan oleh Ahok pada persidangan ke-20 ini:

Pertama-tama, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas kesempatan yang diberikan kepada saya. Setelah mengikuti jalannya persidangan, memperhatikan realitas yang terjadi selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, serta mendengar dan membaca tuntutan Penuntut Umum yang ternyata mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini.

Dan karenanya terbukti saya bukan penista atau penoda agama. Saya mau tegaskan, selain saya bukan penista atau penoda agama, saya juga tidak menghina suatu golongan apapun.

Majelis hakim yang saya muliakan, banyak tulisan yang menyatakan, saya ini korban fitnah. Bahkan Penuntut Umum pun mengakui adanya peranan Buni Yani dalam perkara ini.

Hal ini sesuai dengan fakta bahwa saat di Kepulauan Seribu, banyak media massa yang meliput sejak awal hingga akhir kunjungan saya. Bahkan disiarkan secara langsung yang menjadi materi pembicaraan di Kepulauan Seribu.

Tidak ada satu pun yang mempersoalkan, keberatan, atau merasa terhina atas perkataan saya tersebut, bahkan termasuk pada saat saya diwawancara setelah dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu.

Namun, baru menjadi masalah 9 hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif.

Barulah terjadi pelaporan dari orang-orang yang mengaku merasa sangat terhina, padahal mereka tidak pernah mendengar langsung. Bahkan, mereka tidak pernah menonton sambutan saya secara utuh.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengikuti sidang lanjutan yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh Ahok yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jejak Natalia Rusli yang Buron 4 Bulan, Merasa Dikriminalisasi Kini Serahkan Diri ke Polisi

Jejak Natalia Rusli yang Buron 4 Bulan, Merasa Dikriminalisasi Kini Serahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah di Jakarta Timur pada 27-29 Maret

Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah di Jakarta Timur pada 27-29 Maret

Megapolitan
Pengacara Natalia Rusli Langsung Ditahan Usai Serahkan Diri ke Polres Jakbar

Pengacara Natalia Rusli Langsung Ditahan Usai Serahkan Diri ke Polres Jakbar

Megapolitan
Akhir Pelarian Natalia Rusli, Menyerahkan Diri Setelah Hampir 4 Bulan Jadi Buronan Polisi

Akhir Pelarian Natalia Rusli, Menyerahkan Diri Setelah Hampir 4 Bulan Jadi Buronan Polisi

Megapolitan
Peternakan dan Tempat Dekor di Pondok Kopi Kebakaran, 132 Ekor Kambing Hangus

Peternakan dan Tempat Dekor di Pondok Kopi Kebakaran, 132 Ekor Kambing Hangus

Megapolitan
Azas Tigor Jadi Komisaris LRT Jakarta, Fraksi PKS: Mungkin supaya Enggak Berisik

Azas Tigor Jadi Komisaris LRT Jakarta, Fraksi PKS: Mungkin supaya Enggak Berisik

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 27 Maret 2023, BMKG: Sebagian Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Siang Hari

Perkiraan Cuaca 27 Maret 2023, BMKG: Sebagian Wilayah DKI Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Siang Hari

Megapolitan
Menengok Pasar Kue Subuh Senen yang Masyhur, Sentra Kue Basah yang Dijual mulai Rp 1.000

Menengok Pasar Kue Subuh Senen yang Masyhur, Sentra Kue Basah yang Dijual mulai Rp 1.000

Megapolitan
Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polres Jakarta Barat Usai 4 Bulan Jadi Buron Polisi

Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polres Jakarta Barat Usai 4 Bulan Jadi Buron Polisi

Megapolitan
Laris Manis Bolu Rp 5.000-an Aswin di Pasar Kue Subuh Senen, Mampu Hasilkan Omzet Belasan Juta Rupiah

Laris Manis Bolu Rp 5.000-an Aswin di Pasar Kue Subuh Senen, Mampu Hasilkan Omzet Belasan Juta Rupiah

Megapolitan
Cerita Pedagang Minuman Ancol Mendapat Berkah Ramadhan, Pembeli Murah Hati Tolak Uang Kembalian

Cerita Pedagang Minuman Ancol Mendapat Berkah Ramadhan, Pembeli Murah Hati Tolak Uang Kembalian

Megapolitan
Cek Rute Ganjil Genap di Jakarta Senin 27 Maret 2023, Pelat Mobil Ganjil Bebas Lintasi 25 Titik Ruas Jalan Ini

Cek Rute Ganjil Genap di Jakarta Senin 27 Maret 2023, Pelat Mobil Ganjil Bebas Lintasi 25 Titik Ruas Jalan Ini

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pukulan Telak buat Mario yang Bakal Dilaporkan Pakai UU ITE | Toko Obat Terlerang Digerebek | Pria Dipasung Menantu

[POPULER JABODETABEK] Pukulan Telak buat Mario yang Bakal Dilaporkan Pakai UU ITE | Toko Obat Terlerang Digerebek | Pria Dipasung Menantu

Megapolitan
Saat Kritikus Transportasi Azas Tigor Jadi Komisaris PT LRT Jakarta, Mengaku Dapat Arahan Khusus

Saat Kritikus Transportasi Azas Tigor Jadi Komisaris PT LRT Jakarta, Mengaku Dapat Arahan Khusus

Megapolitan
Saat Pemulung, Pengemis, dan Eks Gelandangan “Naik Kelas” di Bekasi, Kini Tinggal di Rusun Rp 10.000

Saat Pemulung, Pengemis, dan Eks Gelandangan “Naik Kelas” di Bekasi, Kini Tinggal di Rusun Rp 10.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke