Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Pertanyakan Maksud Kata Golongan dalam Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 26/04/2017, 20:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim pengacara dari terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, mempertanyakan "golongan" yang dianggap telah dimusuhi oleh Ahok dalam pidatonya saat kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Dalam tuntutan jaksa, disebutkan bahwa sesuai Pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Ahok dianggap telah melontarkan kebencian terhadap suatu golongan dalam pidatonya.

"Menurut hukum, golongan itu ada timur asing, eropa dan pribumi. Asas awalnya seperti itu, tapi sekarang ada golongan ulama. Lama-lama nanti ada golongan pengacara, golongan hakim, golongan jaksa, golongan wartawan. Jadi bagaimana mau menerapkan hukum yang konsisten?" ujar anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, saat menggelar jumpa pers di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

(baca: Ahok: Haruskah Dipaksakan Bahwa Saya Hina Golongan atau Agama?)

Pada kesempatan yang sama, anggota kuasa hukum Ahok yang lain, I Wayan Sudirta menyatakan, jika golongan yang dimaksud adalah golongan ulama, maka hal itu tidak sesuai dengan terminologi yuridis.

"Kok ulama dianggap golongan? Nanti petani dianggap golongan juga gimana? Orang Batak dianggap golongan? Orang Bali dianggap golongan. Boleh bahasa pasar seperti itu. Tapi hukum kan tidak memberi ruang untuk yang seperti itu," ujar Wayan.

(baca: Tak Ada Replik dan Duplik, Hakim Bacakan Vonis Ahok pada 9 Mei)

Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.

Usai persidangan, Ali sempat menjelaskan maksud kata golongan dalam tuntutan terhadap Ahok.

"Di penjelasan itu disampaikan bahwa agama itu termasuk golongan, orang yang beragama Islam itu termasuk golongan. Tidak perlu golongan Islam itu FPI dan sebagainya tidak perlu," ucap Ali.

(baca: Artinya Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara dengan 2 Tahun Masa Percobaan)

Adapun Pasal 156 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Kompas TV Sidang Ahok Tak Ada Replik atau Duplik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com