JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Amerika Serikat (AS), Allen Yu Chen, ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Selatan di Apartment Kalibata City, Rabu (27/4/2017). Allen ditangkap karena izin tinggalnya melebih batas waktu atau overstay.
"Yang bersangkutan sudah overstay selama 112 hari," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Cucu Koswala, di kantornya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis.
Cucu mengatakan, Allen melanggar Pasal 78 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Allen terancam akan dideportasi.
"Saat ini yang bersangkutan masih didetensi untuk proses lebih lanjut," kata Cucu.
Cucu mengimbau kepada masyarakat yang menemukan warga negara asing yang mencurigakan untu melapor kepada petugas imigrasi setempat.
"Tidak menutup kemungkinan masih adanya orang asing lain yang tidak menaati peraturan perundang-undangan. Untuk itu diperlukan peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan orang asing yang dianggap mencurigakan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.