Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berjalan Pincang, Tiga Tersangka Penyekapan di Pulomas Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 27/04/2017, 14:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas tiga tersangka kasus penyekapan di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, dinyatakan lengkap. Berkas ketiga tersangka kemudian diserahkan oleh kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/4/2017).

Pantauan Kompas.com di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis siang, ketiga tersangka kasus penyekapan di Pulomas yang akan diserahkan ke kejaksaan ialah Erwin Situmorang, Yus Pane, dan Alvin Sinaga.

Sebelum diserahkan, ketiganya terlihat menjalani pemeriksaan di klinik yang berada di dalam kantor polres. Dua dari ketiga pelaku, yakni Yus Pane dan Alvin, terlihat berjalan perlahan karena masing-masing memiliki luka tembak di bagian kaki.

Yus dan Erwin berjalan lebih dulu ke mobil tahanan yang hendak membawanya menuju kejaksaan. Erwin terlihat membantu Yus naik ke mobil.

Kemudian Alvin berjalan dari klinik ke mobil tahanan menggunakan tongkat.

Selain menggunakan tongkat, kaki Alvin terlihat masih terpasang pen karena luka tembak di kakinya.

(baca: Berkas Perampokan Pulomas Dilimpahkan ke Kejaksaan)

Untuk masuk ke dalam mobil tahanan, Alvin mesti masuk dengan cara membalikkan badan karena luka di kakinya itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan, berkas ketiga tersangka pelaku penyekapan itu sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Ya, jadi disampaikan bahwa hari ini akan kami kirim tersangka dalam kasus perampokan di Pulomas, setelah kemarin turun P21-nya dari kejaksaan," kata Sapta, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis siang.

Dengan demikian, lanjut Sapta, tugas kepolisian menyiapkan berkas kasus itu telah selesai karena setelah diserahkan ke kejaksaan para tersangka akan disidang di pengadilan.

"Tidak ada kendalanya, hanya mungkin kondisi kesehatan para tesangka saja," ujar Sapta.

(baca: Korban Selamat Perampokan di Pulomas Berhalusinasi dan Takut ke Kamar Mandi)

Para tersangka menurutnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Kasus penyekapan di Pulomas terjadi pada Senin (26/12/2016) di sebuah rumah mewah di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.

Saat melakukan aksinya, para pelaku memasukkan sebelas orang penghuni rumah ke dalam kamar mandi untuk disekap.

Sebelas korban itu baru ditemukan pada Selasa (27/4/2016), setelah seorang kerabat datang ke rumah tersebut. Enam orang tewas dalam penyekapan itu. 

Terkait kasus tersebut, kepolisian bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi beserta kamera CCTV di lokasi kejadian.

Polisi melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tiga pelaku yakni Ramlan Butar-Butar, Erwin Situmorang, dan Alvins Sinaga.

Ramlan tewas ditembak karena melawan. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni Yus Pane di Medan Sumatera Utara. 

Kompas TV Rekonstruksi Pulomas Hadirkan Pelaku Perampokan dan 4 Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama KontraS Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com