Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Program Bedah Rumah Setelah Ahok-Djarot Kalah?

Kompas.com - 28/04/2017, 09:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program bedah rumah yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tersendat. Rumah-rumah warga yang sudah dibongkar belum dibangun kembali.

Tercatat, ada 10 rumah di Jalan Cilincing Lama I, RT 02 dan 015 RW 03 Kelurahan Cilincing yang dibongkar saat peluncuran program pada 17 April 2017. Pada awalnya, perbaikan tiap satu rumah ditargetkan selesai dalam lima hari.

Namun, saat Kompas.com menyambangi rumah-rumah tersebut pada Rabu (26/4/2017), belum ada pengerjaan yang dilakukan. Belum ada rangka rumah yang dibentuk atau tiang penyangga yang dipasang. Hanya terlihat puing-puing rumah yang masih berserakan.

Program bedah rumah adalah program renovasi rumah warga yang diluncurkan Pemerintah Provinsi DKI pada 17 April 2017. Meski diluncurkan oleh Pemprov DKI, anggaran untuk perbaikan rumah berasal dari corporate social responsibility (CSR) perusahaan swasta.

Adanya program ini memunculkan polemik. Sebab peluncurannya dilakukan dua hari sebelum dilangsungkannya pemungutan suara putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Sebagaimana diketahui, pasangan gubernur dan wakil gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat merupakan salah satu kontestan pilkada yang bertarung hingga putaran kedua. Mereka bersaing dengan pasangan lain, yakni Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Sandi adalah salah seorang yang mempermasalahkan peluncuran program bedah rumah yang dilakukan dua hari sebelum pencoblosan itu.

"Kalau memang itu program banyak yang mempertanyakan timing (waktu) dan motivasi, kok dilakukan dua hari, pas hari tenang malah," kata Sandi pada 5 April 2017.

Tak hanya Sandi, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta juga mempertanyakan landasan hukum progam bedah rumah. Dalam rapat Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta, pada 12 April, pihak Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, landasan hukum program bedah rumah adalah Pergub Nomor 64 Tahun 2013 tentang Bantuan Perbaikan Rumah di Permukiman Kumuh melalui Penataan Kampung dan diperkuat dengan Instruksi Gubernur Nomor 51 Tahun 2017.

"Tetapi ternyata terkait Pergub 64 Tahun 2013 itu ada instruksi BPK untuk direvisi," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, di Gedung Komisi A DPRD DKI, pada 12 April.

Syarif mengatakan, dalam pergub tersebut ditulis bahwa program bedah rumah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Namun, ternyata APBD hanya digunakan untuk gaji pasukan pelangi.

Sementara itu, material bangunan yang digunakan untuk memperbaiki rumah menggunakan dana CSR perusahaan swasta.

Anggota Dewan mempertanyakan isi pergub itu. Syarif juga mempertanyakan isi instruksi gubernur yang dibuat. Sebab, menurut dia, isi instruksi gubernur tersebut tidak mencantumkan rujukan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) terlebih dahulu.

"Biro hukum masa bikin instruksi gubernur begini bunyinya. Pakai kalimat 'Dalam rangka' bla bla bla, kayak orang undang pengajian," ujar Syarif.

Dengan alasan tersebut, Syarif menilai landasan hukum untuk program bedah rumah harus diperbaiki terlebih dahulu. "Sangat lemah landasan hukumnya," kata politikus Partai Gerindra itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com