JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan pihaknya telah memeriksa Miryam S Haryani sebelum diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polisi menangkap Miryam atas permintaan bantuan dari KPK. Setelah ditangkap Miryam dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa.
Iriawan mengungkapkan dalam pemeriksaan itu, Miryam mengaku meninggalkan kediamannya dan berpindah-pindah tempat lantaran kaget ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(Baca: Polisi Lacak Awal Pelarian Miryam di Bandung)
"Katanya yang bersangkutan kaget kenapa ditetapkan tersangka, sehingga yang bersangkutan pergi dan berdiskusi soal penetapan tersangka," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/5/2017).
Iriawan tidak menyebut siapa teman diskusi Miryam. Namun saat pergi ke Bandung, Miryam menetap di tempat kerabatnya.
Yang jelas, kata Iriawan, polisi berjanji akan mendalami seluk beluk pelarian Miryam.
"Garis besarnya yang bersangkutan kenapa pergi, karena ditetapkan tersangka oleh KPK karena memberikan keterangan palsu," kata Iriawan.
(Baca: Miryam Ditangkap Bersama Temannya yang Ikut Bantu Melarikan Diri)
Adapun kuasa hukum Miryam, Aga Khan, membantah kliennya melarikan diri. Miryam menolak diperiksa oleh KPK lantaran keberatan ditetapkan sebagai tersangka.
"Bukan melarikan diri, Miryam tuh masih kalut," kata Aga.
"Komunikasi terakhir dengan Bu Miryam pada hari DPO saja. Dia bilang masih di Bandung, ngapain cari-cari," ujarnya.
Miryam saat ini sudah berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.