JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerima pengaduan seorang pekerja harian lepas (PHL), Khotimah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/5/2017).
Khotimah mengatakan kontraknya telah diputus oleh kelurahan setempat.
"Kemarin nama saya enggak ada. Saya sudah tiga tahun jadi PPSU (Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum)," ujar Khotimah sambil terisak.
Ahok pun bertanya umur Khotimah. Khotimah mengatakan saat ini dia berusia 51 tahun. Ahok mengatakan seharusnya Khotimah masih diperbolehkan bekerja. Ahok pun meminta nomor ponsel Khotimah.
"Saya enggak bawa Pak, sudah dijual buat bayar kontrakan Pak," ujar Khotimah.
Baca: Pengaduan Warga dan Sesi Foto Bersama Ahok di Balai Kota Dibatasi
Khotimah mengatakan kini dia kesulitan membayar uang kontrakannya. Ahok pun menuliskan memo dan menyerahkan ke stafnya.
Usai pengaduan, Ahok mengatakan seharusnya masalah umur bukan acuan untuk menerima PHL.
"Dia dipecat orang, baru umur 51 tahun dan enggak ada peringatan. Bisa aja ada oknum masukin keluarganya, kita enggak tahu kan. Orang yang enggak mau nyogok bisa dipecat," ujar Ahok.