TANGERANG, KOMPAS.com - Petugas Bea dan Cukai mengamankan 11 pelaku dari empat usaha penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 10,7 kilogram selama Maret-April 2017.
Dua di antara upaya penyelundupan itu dilakukan dengan modus menyamarkannya dalam paket pengiriman barang berupa charger telepon seluler (ponsel) melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Di dalam modus tersebut, sabu seberat 635 gram dan 4,63 kilogram dibungkus dengan lakban hitam dan dimasukkan ke dalam charger.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan modus memasukkan sabu ke dalam charger ponsel bukanlah modus baru.
Menurut Erwin, sebelumnya sudah tiga kali kasus penyelundupan dengan modus memasukkan narkotika ke dalam charger namunlolos dari pengawasan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
"Untuk yang keempat dan kelima kalinya berhasil kami gagalkan karena begitu dapat laporan kiriman paket charger tim langsung detail periksa semuanya lewat x-ray," kata Erwin, kepada wartawan, Rabu (3/5/2017).
(baca: Cinta Palsu Penyelundup Sabu)
Sementara itu, Kanit IV Subdit I Direktorat Narkoba Mabes Polri AKBP Dodi Suryadin menuturkan bahwa pelaku dua penyelundupan sabu di dalam charger itu termasuk dalam jaringan yang sama dengan tiga penyelundupan sebelumnya yang berhasil lolos.
"Ya ini satu jaringan menurut saya, modusnya sama, aliran distribusinya juga sama kalau dilihat, Nigeria-Hong Kong-Indonesia. Ini satu jaringan berdasarkan analisis kami," ucap Dodi.
Oleh sebab itu, Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta disebut Erwin terus memperkuat sistem pengawasan dan pemeriksaan di terminal kedatangan internasional, bukan hanya di Terminal 2 melainkan juga di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta yang saat ini melayani penerbangan internasional dari dan ke Indonesia.
"Pokoknya siapapun di sini yang menerima, yang mengedalikan akan kami sikat. Kalau enggak nanti mereka bakal kirim lagi, cari orang lain lagi artinya mencari orang yang bisa bekerja sama, makanya ini yang harus diputus," tuntas Dodi.