JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi mengatakan, mereka sedang menggodok peraturan gubernur untuk pembiayaan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS, salah satunya biaya visum untuk korban kekeradan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sedang dibahas (pergub) terkait pembiayaan tentang hal-hal yang tidak ditanggung di BPJS dan harus ditanggung negara, itu yang kita bikin pergubnya, antara lain visum dalam itu tadi," ujar Koesmedi kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2017).
(Baca juga: Rencana Pemprov DKI Gratiskan Visum Bagi Korban KDRT Menuai Dukungan)
Koesmedi mengatakan, sebenarnya visum luar sudah ditanggung oleh BPJS. Hal yang belum ditanggung BPJS adalah visum dalam karena biasanya dilakukan untuk orang yang sudah meninggal.
Namun, kata Koesmedi, pergub ini masih dalam pembahasan intensif. Sebab, masih ada ketidakpastian mengenai sumber anggaran.
Hal ini harus dipastikan agar tidak terjadi masalah dalam praktik di lapangan nanti.
(Baca juga: Rencana Pemprov DKI Gratiskan Visum Dinilai Langkah Maju)
Koesmedi mengatakan, pihaknya akan terus membahas hal ini dengan kepolisian dan Ikatan Dokter Indonesia.
"Masih cari data yang benar sekali sebenarnya yang nanggung siapa sih. Ada yang ngomong dibiayai negara lewat kepolisian," ujar Koesmedi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.