JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangguhkan penahanan Kashira Ouzumi, tersangka kasus penganiyaan terhadap wartawan NET TV beberapa waktu lalu. Penangguhan penahanan diajukan oleh keluarga Kashira.
"Seminggu yang lalu kami tangguhkan penahanannya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).
Budi menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulak karena subyektifitas penyidik.
"Dinilai tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta infonya mau ada upaya damai," ucap dia.
(baca: Pemukul Wartawan NET TV Dikenakan Pasal Berlapis)
Kendati begitu, Budi memastikan bahwa proses hukum kepada Kashira tetap berlanjut kecuali pihak pelapor mencabut laporannya.
"Kalau damai ya bisa dihentikan penyidikannya. (Tapi) Kalau enggak damai lanjut ke pengadilan," kata Budi.
(baca: Permintaan Maaf Pelaku Pemukulan Wartawan NET TV...)
Kashira diduga meludahi dan memukul wartawan NET TV Haritz Ardiansyah.
Haritz, pada Rabu (12/4/2017) dini hari, sedang meliput banjir di Kemang dan menyorot mobil Mini Cooper yang dikendarai Kashira.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.