JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, peraturan gubernur (pergub) untuk menggratiskan biaya visum untuk korban kekerasan dalam rumah tangga disusun agar para korban KDRT tidak segan melakukan visum ke rumah sakit. Djarot mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus berpihak kepada korban kekerasan.
"Rasa kemanusiaan dan berpihak kepada korban sehingga mereka yang terkena KDRT tidak segan dan ragu-ragu untuk memperoleh visum ya di rumah sakit kami," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (4/5/2017).
Dengan adanya pergub tersebut, Djarot berharap Pemprov DKI Jakarta dapat meringankan beban para korban kekerasan tersebut. Menurut Djarot, pergub ini rencananya rampung pada Mei 2017.
"Jadi kalau seperti ini supaya tidak dipersulit dan tidak dikenai biaya," kata Djarot.
Baca: Pemprov DKI Godok Pergub Terkait Rencana Gratiskan Visum Korban KDRT
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya mengatakan, visum gratis tidak hanya untuk korban KDRT. Korban pelecehan seksual juga bisa mendapatkan fasilitas itu secara gratis.
Mereka bisa divisum di puskesmas dan rumah sakit umum daerah.
"Jadi semua puskesmas, rumah sakit. Kalau ada yang alami KDRT, datang minta visum langsung, pasti gratis," kata Ahok di Balai Kota, Kamis.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi mengatakan, sebenarnya visum luar sudah ditanggung oleh BPJS. Hal yang belum ditanggung BPJS adalah visum dalam karena biasanya dilakukan untuk orang yang sudah meninggal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.