TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Kepolisian Resor Tangerang Selatan membuka posko pusat krisis (crisis centre) bagi korban kekerasan seksual di Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, polisi menangkap seorang pelaku kekerasan seksual, K (59), di lingkungan tersebut.
Hingga kini, 13 anak menjadi korban. Kejahatan ini dilakukan K sejak Desember 2014.
Kepala Polres Tangsel Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto, Kamis (4/5/2017), mengatakan, ke-13 perempuan yang menjadi korban tersebut berusia 3-10 tahun. Mereka merupakan teman-teman dari cucu pelaku. Satu korban berusia 8 tahun disetubuhi pelaku, sedangkan 12 anak lainnya dicabuli.
Fadli mengatakan, jumlah korban masih mungkin bertambah sebab ada korban yang belum melapor. Karena itulah, polisi membuka pusat krisis untuk menjangkau korban yang masih malu atau takut menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Kasus ini terungkap pada April lalu ketika salah satu anak menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Orangtuanya kemudian melapor kepada kami. Setelah ditindaklanjuti, ternyata ditemukan korban yang lebih banyak," kata Fadli.
Ia mengatakan, pelaku mengajak anak-anak itu menonton film horor di kediamannya. Saat anak-anak itu ketakutan, pelaku kemudian memeluk mereka seolah-olah melindungi. Namun, ia kemudian melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak.
Modus lain, K menggendong atau memeluk korban sambil meraba-raba tubuh anak.
Anak-anak itu, kata Fadli, kebanyakan belum memahami apa yang mereka alami sehingga tidak pernah melapor kepada orangtuanya. Salah seorang korban melapor kepada orangtuanya karena merasa sakit pada kelaminnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel Ajun Komisaris Ahmad Alexander menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Lindungi anak
Fadli mengatakan, kasus ini memperlihatkan betapa anak- anak sangat rentan terhadap kekerasan seksual oleh orang-orang di sekitarnya. Selama ini, K bekerja sebagai petugas keamanan di wilayah itu.
Oleh karena itu, ia berpendapat, kampanye perlindungan anak harus lebih gencar lagi dilakukan. "Selama ini sudah banyak beredar melalui media sosial bagaimana anak-anak harus diajarkan menjaga diri mereka. Tubuhnya tidak boleh dipegang- pegang oleh orang lain. Orangtua harus lebih aktif mengajarkan anak dan memantau aktivitas anaknya, ditanya secara detail apa yang dialami anak sehari-hari," kata Fadli. (UTI)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Mei 2017, di halaman 27 dengan judul "Polisi Buka Pusat Krisis untuk Jangkau Korban".