JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan segera menertibkan kembali bedeng yang dibangun warga di kawasan Kampung Akuarium, kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah menyebut, Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan hunian liar di Pasar Ikan pada awal Mei 2017.
"Satpol PP tadi sudah ditegur, Minggu ini mau dirapikan. Satpol PP yang melakukan itu bersama wali kota," ujar Saefullah, Selasa (2/5/2017).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, dia telah meminta Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi untuk menertibkan bangunan dan hunian liar di Pasar Ikan. Arahan itu disampaikan Ahok dalam rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta.
Ahok mengatakan, Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan berjanji tidak akan menggusur Pasar Ikan saat nanti sudah menjabat. Oleh karena itu, Ahok mengatakan bahwa penertiban akan dilakukan pada saat dia masih menjabat gubernur.
Ahok tidak ingin kawasan yang termasuk dalam program revitalisasi kawasan wisata bahari tersebut terus diduduki bangunan liar.
"Janjinya (Anies) enggak digusur, tahu-tahu digusur kan enggak enak. Kalau sekarang kan enak, bilang, 'Bukan gue yang gusur, Ahok yang gusur'," kata Ahok.
(baca: Ahok: Pasar Ikan Gusur Saja, Kasihan Pak Anies kalau Enggak Digusur)
Mengetahui rencana itu, warga Pasar Ikan melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta langsung membuat konferensi pers. Kuasa hukum warga Pasar Ikan dari LBH Jakarta, Mattew Michelle, meminta Ahok menghentikan rencana penertiban kembali kawasan tersebut.
Mattew menjelaskan, Ahok harusnya menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan di pengadilan. Ahok, lanjut Mattew, baru bisa menertibkan kawasan tersebut jika sudah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Warga Pasar Ikan mengajukan gugatan kelompok atau class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/9/2016), terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Pihak warga Pasar Ikan juga mengundang Ahok untuk melakukan rekonsiliasi dengan warga Pasar Ikan dan menghargai hasil Pilkada DKI Jakarta yang telah dimenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Adapun Anies-Sandiaga telah berjanji tidak lagi melakukan penggusuran ketika nantinya menjabat sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Jadi sikap kami adalah gubernur harus menghormati proses hukum sampai ada putusan hukum tetap. Jika tidak, Pemprov DKI artinya sudah mengangkangi hukum dan menentang konstitusi," ujar Mattew, di Pasar Ikan, Jakarta Utara, Rabu (3/5/2017).
Mattew mempertanyakan dalih Pemprov DKI menggusur kawasan Pasar Ikan untuk revitalisasi. Menurut Mattew, sejak sebelum penggusuran, hingga rumah warga rata dengan tanah, dia dan warga Pasar Ikan belum pernah melihat desain rencana revitalisasi kawasan Sunda Kelapa yang dimaksud.