JAKARTA, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara satu temuan dugaan tindak pidana pemilihan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Adapun kasus yang dilimpahkan terkait penggunaan formulir C6 milik orang lain yang dilakukan oleh Suparman, warga Lampung Utara, pada hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI 19 April 2017.
Suparman menggunakan C6 milik warga bernama Hasan Basri di tempat pemungutan suara (TPS) 54 di RW 07 Tugu Selatan, Kelurahan Koja, Jakarta Utara.
Berkas perkara laporan polisi nomor LP/487/IV/2017/PMJ/Resju tanggal 20 April 2017 dinyatakan lengkap atau P21.
"Gakkumdu telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilihan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Administrasi Jakarta Utara. Berkas atas nama Suparman dinyatakan P21," ujar Komisioner Divisi Hukum Panwas Jakarta Utara Benny Sabdo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/5/2017).
(baca: Polri Terima 220 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu)
Perbuatan Suparman diduga melanggar Pasal 178A UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Benny mengatakan, jaksa penuntut umum sedang menyiapkan teknis administrasi, termasuk surat dakwaan untuk segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam penegakan hukum pemilu, kata Benny, diperlukan pendekatan hukum secara progresif. Dia mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan yang bekerja secara efektif, efisien dalam penanganan kasus tersebut.
Bawaslu DKI Jakarta menemukan sebanyak 308 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebanyak 200 temuan pada Pilkada DKI putaran pertama dan 108 kasus pada pilkada putaran kedua.
Dari 308 itu, ada tujuh kasus yang dinyatakan sebagai tindak pidana pemilihan.