JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menembak mati Alex Marlim (39), bandar narkoba yang mengendalikan jaringan China-Indonesia dan menangkap Tono (41), kurir yang akan mengantar paket sabu seberat 84 kilogram.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, paket sabu yang dikirim dari China itu disembunyikan di rongga dalam 14 unit buffer/damper, sebuah wadah berbentuk tabung yang terbuat dari besi setebal 2,5 sentimeter. Buffer itu kemudian dikemas dalam peti kayu dan dimasukkan ke kontainer yang diangkut kapal OOCL America.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Bandar Sabu Jaringan Tiongkok-Indonesia
"Kenapa mereka masukan besi, karena mereka tahu anjing pelacak punya keterbatasan," kata Heru di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5/2017).
Namun tanpa bantuan x-ray atau anjing pelacak K-9, pihak Bea Cukai dan Bareskrim Polri sudah mengantongi informasi tentang sabu dalam paket tersebut dari China General Administration of Customs atau Bea Cukai Tiongkok.
Kontainer tersebut pertama kali mendarat di Pelabuhan Tanjung Priok, lalu dikirim ke Pelabuhan Panjang Lampung. Dari Lampung, kontainer itu kembali dikirim ke Jakarta dan singgah di pergudangan di Penjaringan, Jakarta Utara sebelum sampai ke tangan Tono selaku kurir.
"Kontainer tidak langsung turun ke Jakarta tapi ke Lampung untuk memutar, ini teknik memutar," ujar Heru.
Polisi kemudian melakukan control delivery dan membuntuti paket sabu tersebut hingga sampai di tangan Tono (41). Tono dibekuk di Kompleks Ruko Arcadia, Daan Mogot, pada 5 Mei 2017. Tono mengaku pada polisi, ia berperan sebagai kurir dan dikendalikan oleh Alex Marlin.
Alex sempat kabur dari Jakarta ke Bandung, namun akhirnya tertangkap pada 7 Mei 2017. Ia ditembak saat diminta menunjukkan gudangnya di daerah Cipondoh, Tangerang.
"Ini adalah satu sinergi yang positif, dan kami ingin berikan message bahwa ke depan, Indonesia tidak menolerir sedikit pun terkait ini," ujar Heru.
Polisi masih terus mencari orang-orang lain yang termasuk dalam jaringan itu.
Atas perbuatannya, Tono yang masih hidup akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.