Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/05/2017, 21:25 WIB
Penulis Nursita Sari
|
EditorEgidius Patnistik

JAKARTA, KOMPAS.com - Senin (8/5/2017) malam, halaman Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan dipadati massa dari Silent Majority Forum. Mereka menggelar doa lintas agama dan menyalakan lilin untuk mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan menghadapi sidang putusan pada kasus dugaan penodaan agama, Selasa besok.

Mulanya, massa berkumpul di luar pagar gedung Balai Kota DKI Jakarta. Mereka umumnya memakai baju berwarna putih dan memegang lilin. Mereka kemudian berjalan masuk menuju halaman Balai Kota.

Ketua Umum Silent Majority Forum, Rebbeca Suryati Siregar, berada di barisan terdepan bersama warga yang beberapa mengenakan pakaian keagamaan. Sambil membawa lilin, mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu nasional lainnya.

Di halaman Blok G Balai Kota, massa yang terdiri dari anak-anak hingga orang tua itu berkumpul dan berdoa bersama.

Rebbeca mengatakan, acara itu digelar untuk mendoakan Ahok.

"Kami mengharapkan tanpa intervensi atau tekanan dari siapa pun, kami harap hakim bisa memutuskan seadilnya," ujar Rebbeca.

Mereka berharap kegiatan itu mengingatkan semua orang bahwa Indonesia adalah negara dengan Ideologi Pancasila dan punya semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Selain kegiatan Senin malam ini, mereka rencananya akan membawa bunga ke area Kementerian Pertanian, tempat digelarnya sidang Ahok pada Selasa besok.

"Besok banyak, ada yang 8.000 bunga, 5.000 bunga. Ada lima titik di DKI Jakarta juga, di titik-titik itu enggak banyak. Setelah di lima titik, kami akan kembali ke Kementan mengawal persidangan, di situ yang akan fokus," kata Rebbeca.

Besok, Ahok akan mendengarkan putusan majelis hakim setelah dua pekan lalu jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Jaksa menilai, Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral Sekuriti Halangi Pemilik Gudang yang Dirampok di Ruko Cempaka Mas, Begini Duduk Perkaranya

Viral Sekuriti Halangi Pemilik Gudang yang Dirampok di Ruko Cempaka Mas, Begini Duduk Perkaranya

Megapolitan
Pembelaan Pedagang 'Thrift' soal Larangan Impor Pakaian Bekas: Tak Ganggu UMKM dan Layak Pakai

Pembelaan Pedagang "Thrift" soal Larangan Impor Pakaian Bekas: Tak Ganggu UMKM dan Layak Pakai

Megapolitan
Kala Makam di TPU Semper Rata dengan Banjir, Peziarah Hanya Bisa Tabur Bunga di Atas Air...

Kala Makam di TPU Semper Rata dengan Banjir, Peziarah Hanya Bisa Tabur Bunga di Atas Air...

Megapolitan
Banjir Kerap Menggenangi Makam, TPU Semper Jakut Bakal Direvitalisasi

Banjir Kerap Menggenangi Makam, TPU Semper Jakut Bakal Direvitalisasi

Megapolitan
Rincian Zona Hitam dan Merah Bencana di Kota Bogor, Ribuan Warga Akan Direlokasi demi Keamanan

Rincian Zona Hitam dan Merah Bencana di Kota Bogor, Ribuan Warga Akan Direlokasi demi Keamanan

Megapolitan
Saat Ribuan Keluarga di Kota Bogor Tinggal di Zona Hitam dan Merah Bencana…

Saat Ribuan Keluarga di Kota Bogor Tinggal di Zona Hitam dan Merah Bencana…

Megapolitan
Begini Cara Dapatkan Tiket Gratis Ancol Selama Ramadhan 2023

Begini Cara Dapatkan Tiket Gratis Ancol Selama Ramadhan 2023

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi yang 'Diseruduk' Fortuner Juga Ditunjuk-tunjuk dan Dimaki | Pria 18 Tahun Tipu Puluhan Teman Kencannya

[POPULER JABODETABEK] Polisi yang "Diseruduk" Fortuner Juga Ditunjuk-tunjuk dan Dimaki | Pria 18 Tahun Tipu Puluhan Teman Kencannya

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Brebes 2023

Tarif Tol Jakarta-Brebes 2023

Megapolitan
 Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Kota Tangerang Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Kota Tangerang Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Kamis 23 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke