JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Ahok telah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama.
"Pak Ahok dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, bukan ke Lapas ya," kata Kalapas Kelas 1 Cipinang Kunto Wiryanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2017) siang.
Kunto mengaku belum mendapat info apakah Ahok sudah tiba di rutan atau belum.
Kompas.com sudah menghubungi Karutan Kelas 1 Cipinang Asep Sutandar untuk memastikan hal tersebut, namun belum direspons oleh Asep.
Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Pelapor Tersenyum, Pendukung Menangis
Ahok dinyatakan bersalah, terbukti menodai agama, dan divonis hukuman dua tahun penjara. Terhadap vonis ini, Ahok menyatakan banding.