JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai bahwa keresahan yang timbul di masyarakat bukan karena video yang diunggah oleh Buni Yani.
Hakim tidak sependapat dengan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut video unggahan Buni Yani yang menimbulkan keresahan.
"Bahwa tentang pendapat penuntut umum yang menyatakan timbulnya keresahan masyarakat karena unggahan Buni Yani, pengadilan tidak sependapat dengan hal tersebut karena berada di luar konteks perkara," ujar salah satu anggota majelis hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Baca: Kalapas: Pak Ahok Dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang
Hakim menjelaskan, tidak ada satu pun saksi yang diperiksa di dalam persidangan yang menyatakan bahwa informasi tentang dugaan Ahok menodai agama itu berasal dari video unggahan Buni Yani, melainkan dari video yang diunggah oleh Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta.
Selain itu, para pelapor juga juga melaporkan Ahok bukan karena video unggahan Buni Yani.
"Yang dilaporkan ucapan terdakwa yang dilihat para saksi yang diunggah Pemprov DKI yang menggunakan kata 'pakai'. Dengan demikian, timbulnya keresahan di masyarakat adalah akibat ucapan terdakwa tentang Surat Al Maidah 51 yang ada di video itu diunggah Pemprov," kata hakim tersebut.
Baca: Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok Akan Ajukan Banding
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodakan agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.