JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama, Andi Analta Amir, tidak bisa berkata apa-apa setelah hakim menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap adiknya. Dia hanya mengatakan bahwa dia merasa prihatin.
"Cuma satu kata saja, prihatin," ujar Andi di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
Andi tidak mampu menjelaskan perasaannya lebih banyak dari itu. Dia mengakui bahwa putusan tersebut merupakan wewenang hakim. Ahok hanya bisa mengajukan banding sebagai bentuk tidak terima atas putusan itu.
Baca: Vonis Hakim terhadap Ahok Lebih Berat dari Tuntutan, Apa Kata Jaksa
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok. Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Baca: Buni Yani Siapkan Vonis Ahok sebagai Bukti di Sidangnya
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.