JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan segera berkoordinasi dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Provinsi DKI Jakarta terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama atau Ahok.
Djarot mengatakan, koordinasi itu berkaitan dengan kelanjutan pelayanan dan kinerja dari seluruh SKPD DKI Jakarta. Djarot menilai vonis yang menimpa Ahok tidak boleh mempengaruhi kinerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI.
"Ini koordinasi sama birokrasi, nyelamatin DKI dulu dong untuk 2017, kerja harus tetap, pelayanan harus tetap," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Terkait koordinasi dengan partai PDI-P yang merupakan partai pengusung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI, Djarot masih enggan menjawab. Ia juga masih bungkam kapan akan melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PDI-P Megawari Soekarnoputri terkait vonis terhadap Ahok yang di luar perkiraan itu.
Setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim, Djarot bergegas mengunjungi Ahok ke Rutan Cipinang tempat Ahok ditahan.
Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," kata hakim.
Perbuatan Ahok dinilai telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Baca juga: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.