JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa menyatakan, majelis hakim keliru dalam memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.
Hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama terkait pengutipan surat Al Maidah.
"Ya ada banyak kekeliruan dari putusan hakim, belum lagi dalam pertimbangan hakim dia juga disebut tidak merasa bersalah. Sementara Ahok sudah minta maaf secara terbuka berulang kali kan," kata Alghif kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2017).
(Baca juga: Vonis Hakim terhadap Ahok Lebih Berat dari Tuntutan, Apa Kata Jaksa)
Alghif menilai, ketika Ahok sudah meminta maaf, harusnya masalah itu tidak diperkarakan lagi.
Apalagi, kata dia, Ahok tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk menodai agama Islam dengan mengutip surat Al-Maidah ayat 51.
Menurut Alghif, unsur mens rea harus terpenuhi sebelum hakim menyatakan Ahok melanggar Pasal 156a KUHP yang menjadi delik materiel.
"Kalau kita analisis pernyataan Ahok dalam beberapa persidangan kemarin, jelas tidak ada niatan menodai agama, tetapi dia mengkritik orang. Dia tidak mengkritik agama atau Al Quran," ujarnya.
Alghif mengatakan, putusan dua tahun penjara terlalu berlebihan. Apalagi, dengan dalih menimbulkan keresahan di masyarakat yang dinilainya subyektif.
"Kalau pun pernyataan Ahok salah melawan moral publik, dia sudah minta maaf dan solusinya tidak harus pidana. Kalau hukuman dia sudah diberi sanksi juga dengan kalah di pilkada," ujarnya.
(Baca juga: Soal Vonis Ahok, KY Minta Publik Percaya Sistem Peradilan Indonesia)
Adapun Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dianggap terbukti menodai agama. Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Ia kemudian ditahan di Rutan Cipinang setelah vonis dibacakan. Atas putusan ini, Ahok akan mengajukan banding.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.