JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam sidang kasus penodaan agama menilai bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak tepat. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU.
"Tuntutan penuntut umum agar terdakwa dijatuhkan pidana percobaan menurut pengadilan adalah tidak tepat," kata salah satu anggota majelis hakim dalam persidangan kasus itu di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Hakim menilai, tuntutan yang dirumuskan JPU tidak tepat karena dalam pertimbangan tuntutannya mereka menjelaskan penilaian-penilaian yang menurut mereka memberatkan Ahok.
Dalam sidang tuntutan pada 20 April 2017, JPU menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP yang merupakan dakwaan alternatif. JPU menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
Baca juga: Jaksa Menuntut Ahok Bersalah dan Dipidana 1 Tahun Penjara
Dalam sidang saat itu, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ahok. Ahok dinilai telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Sementara dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dengan melanggar Pasal 156a KUHP dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan.
Baca juga: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.