JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Edi Danggur, menyatakan timnya telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Permohonan penangguhan penahanan diajukan agar Ahok tidak ditahan usai menerima putusan hukuman dua tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang Selasa (9/5/2017) siang.
"Iya, sudah disampaikan ke PT (Pengadilan Tinggi) tadi," kata Edi saat ditemui Kompas.com sebelum masuk ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa sore.
Baca juga: Majelis Hakim Perintahkan Ahok Ditahan
Edi terlihat memegang sebuah map berwarna merah. Dia juga tampak terburu-buru memasuki bangunan rutan tanpa menjelaskan lebih lanjut tentang proses pengajuan penangguhan penahanan untuk Ahok.
Majelis hakim dalam sidang hari ini memutuskan Ahok bersalah dan terbukti menodai agama. Dia divonis hukuman dua tahun penjara.
Baca juga: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Ahok akan mengajukan banding terkait putusan hakim tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.