JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono meminta agar tak ada lagi pengerahan massa pada proses banding kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Diharapkan dari sidang banding tak ada pengerahan massa. Kami serahkan saja pada proses pengadilan. Biarkanlah pengadilan yang berjalan sesuai dengan aturan mereka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/5/2017).
Argo meminta masyarakat tak menekan penegak hukum dan memercayakan semuanya pada proses peradilan. Ia menjamin penegak hukum akan menyikapi kasus itu dengan adil.
Selain itu, kisruh pilkada diharapkan tidak berlanjut.
"Kami berharap yang berkaitan dengan pilkada, sengketa antar-pendukung pilkada ini sudah tak ada lagi. Dengan harapan seperti itu biar Jakarta kondisinya kembali tenang, agar masyarakat bisa meningkatkan kualitas hidup mereka," katanya.
Ahok divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti menodai agama dalam pidatonya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada September lalu. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada Selasa.
Ia ditahan di Rutan Cipinang dan akan mengajukan banding atas putusan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.