JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Happy Farida, mengaku belum bertemu dengan istri Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, pasca-Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Happy baru menghubungi Veronica melalui pesan WhatsApp. Dia tidak menjelaskan isi WhatsApp yang dikirimkan kepada Veronica. Namun, Happy menyebut Veronica mengingatkannya soal pekerjaan.
"Beliau (Veronica) sih orang yang pekerja. Jadi yang diingetin ke saya, yang diomongin ke saya, ya tentang pekerjaan selanjutnya supaya saya bantu beliau," ujar Happy di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/5/2017).
(Baca juga: Berapa Lama Djarot Jadi Plt Gubernur DKI?)
Happy menyebut akan bertemu dengan Veronica pada Rabu (10/5/2017) besok. Ia mengatakan, belum ada pesan-pesan pribadi yang disampaikan, baik dari dirinya untuk Veronica maupun sebaliknya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok terbukti melakukan tindak pidana menodai agama dengan melanggar Pasal 156a KUHP dalam sidang putusan pada Selasa pagi.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan. Ahok kini mendekam di Rutan Cipinang.
Atas putusan hakim ini, Ahok menyatakan akan banding. Tim penasihat hukum Ahok langsung mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Djarot juga telah mengajukan dan menandatangani jaminan penangguhan penahanan untuk Ahok.
Djarot menjadikan dirinya sebagai jaminan, baik sebagai individu maupun dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, agar Ahok tidak ditahan.
(Baca juga: Mengapa Djarot Bersedia Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahok?)
Adapun Djarot telah resmi menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta yang menggantikan posisi Ahok di Pemprov DKI Jakarta.